NAMA : NOVA FARHAN SEPTIANI
NPM : 25210041
KELAS : 2EB09
1. Setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan merupakan pengertian dari..
a.
Konsumen*
b.
Produsen
c.
Pedagang
d.
Pelaku
2.
Asas-asas
yang terdapat dalam pelindungan konsumen, kecuali...
a.
Asas
Manfaat
b.
Asas
Keadilan
c.
Asas
Keseimbangan
d.
Asas
pengetahuan*
3.
Tujuan
dari perlindungan konsumen, kecuali...
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai produsen*
d. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha
4.
Hak-hak
yang dimiliki para konsumen yaitu...
a. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen*
b. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
c. Hak
untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
d. Hak
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
5.
Dibawah
ini yang merupakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha kecuali...
a. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan
tanggal kadaluarsa
b. Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar
c.
Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan
d. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang sesuai peraturan yg
berlaku*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar