1. Pengertian
Adalah setiap
orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
2. Azas dan Tujuan
Asas-asas
yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 2 UU PK adalah:
·
Asas Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
·
Asas
Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
·
Asas
Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual.
·
Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas Kepastian
Hukum
Baik pelaku
usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Untuk melindungi hal tersebut,
penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan
perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang
dimiliki para konsumen:
·
Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·
Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·
Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau
jasa.
·
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
·
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
·
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
·
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·
Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
·
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Demi mendapatkan perlindungan yang
maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut
ini:
·
Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
·
Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
·
Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati.
·
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu:
1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang :
· Tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, peraturan yang berlaku, ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
· Tidak
sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai
barang dan/atau jasa.
·
Tidak
mencantumkan tanggal kadaluarsa
· Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label
· Tidak
memasang label/membuat penjelasan yang memuat: Nama barang, Ukuran, berat/isi
bersih, komposisi,tanggal pembuatan serta keterangan mengernai produksi.
·
Rusak,
cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2. Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa:
·
Secara
tidak benar
·
Langsung/tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
· Menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
·
Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
· Dengan
harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak
dilaksanakan.
· Dengan
menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tetapi tidak sesuai dengan janji.
· Dengan
menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara
lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun
psikis.
5. Klausula Baku dalam perjanjian
Adalah setiap
aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen,
klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon,
perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan
konsumen.
Sumber:
http://evanrizky.blogspot.com/2011/05/asas-dan-tujuan-perlindungan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar